Pada April 2012 lalu, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2012 mengenai Bangunan Gedung Hijau dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI kala itu, Fauzi Bowo. Sementara, Pergub ini baru akan efektif pada April 2013 ini. Bangunan yang diwajibkan mengikuti peraturan ini tidak lain adalah bangunan milik Pemerintah, bangunan baru dan sudah terbangun.
Pada Pergub ini dipaparkan beberapa hal tentang kriteria utama green building bagi bangunan baru dan bangunan yang sudah terbangun. Mulai dari efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dan kenyamanan termal, pengelolaan lahan dan limbah serta pelaksanaan konstruksinya. Jika sertifikasi GBCI bersifat voluntary, maka Pergub No.38 tahun 2012 bersifat mandatory (wajib).
Naning Abiwoso selaku Chairperson GBC Indonesia mengungkapkan apresiasinya terhadap peraturan ini, karena lebih mengikat dan memiliki sanksi yang jelas bagi yang melanggar. Namun, akan lebih baik lagi jika pemerintah bisa memberikan apresiasi lebih dalam bentuk reward atau insentif bagi pelaku bangunan dan pemilik.
Malaysia telah menerapkan peraturan tentang pemberian insentif untuk Green Building, sementara Singapura memberikan cash back. Sekarang, Singapura sudah tidak menggunakan peraturan ini lagi karena seluruh bangunannya telah berkonsep green. Kemudian, bagaimana dengan Indonesia?
"Memang sekarang ini pemerintah sendiri belum mengeluarkan regulasi keringanan pajak seperti yang sudah diterapkan negara lain, namun pasti ada keuntungan yang bisa diraih oleh para praktisi. Jika sebuah perusahaan jasa konstruksi sudah menerapkan konsep green dan tersertifikasi oleh GBCI, maka pemerintah akan melakukan follow up dengan mereferensikan perusahaan tersebut kepada khalayak sebagai perusahaan dengan kredibilitas dalam konstruksi green building, dari sini tentunya perusahaan akan mendapatkan keuntungan di sisi ekonomi dan pemasarannnya," ungkap I Putu Indiana, Kepala Dinas P2B DKI.
Dengan reward atau tidak, sebenarnya kita akan meraih keuntungan jangka panjang. Sekarang ini Tarif Dasar Listrik (TDL) baru saja naik, dan kedepannya akan terus naik. Dengan menerapkan konsep green building berarti kita sudah merancang sebuah planning masa depan yang lebih cerah, terutama di segi finansial. Semakin optimal desain yang dibuat, maka semakin rendah pula pemakaian energi.
Selain itu, bangunan dengan sertifikasi Green Building juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada bangunan biasanya, terutama di kalangan asing. Biaya operasional berkurang, nilai jual bertambah, sebuah investasi jangka panjang yang menjanjikan. Tunggu apa lagi?
Foto: DOK.GARDEN & ADELINE