Follow Us

Dari 80 Juta Bidang Tanah, Baru 42 Juta Disertifikasi BPN!

Devi F. Yuliwardhani - Kamis, 10 Oktober 2013 | 08:00
Dari 80 Juta Bidang Tanah Baru 42 Juta Disertifikasi BPN
Devi F. Yuliwardhani

Dari 80 Juta Bidang Tanah Baru 42 Juta Disertifikasi BPN

Kepala oleh Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, dalam pidatonya di Sentul Convention Center (SCC), Babakan Madang, Sentul, Bogor, Selasa (8/10/2013), menyatakan bahwa sejak kemerdekaan republik ini ada 80 juta lebih bidang tanah yang harus diserfikasi oleh BPN RI. Dari jumlah itu, baru sekitar 42 juta yang telah tersertifikasi sampai hari ini."Sisanya yang harus dikerjakan BPN kurang lebih 42 juta," ujarnya. Hendarman mengakui, kekurangan untuk menyelesaikan sertifikasi 42 juta bidang tanah sisanya tersebut yang bakal memakan waktu lama. Pasalnya, ia mengatakan, BPN sendiri hanya memiliki kemampuan melakukan sertifikasi 1,8 juta bidang tanah pertahunnya. "Untuk mencapai seluruh indonesia ini perlu 20 tahun. Ini sangat-sangat terlalu lama. Harapan saya, 5 tahun bisa tercapai untuk sertifikasi NKRI," jelasnya. Sementara itu, Menkokesra Agung Laksono yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tahun ini BPN RI memiliki target penyerahan sertifikat gratis kepada masyarakat kurang mampu mencapai total 928.695. Dari jumlah itu, baru 648.064 yang telah diserahkan. Menurut Agung, para penerima sertifikat dari BPN RI tidak dipungut biaya. Dia juga menyetujui agar sertifikasi di tingkat daerah yang masih dipungut biaya agar dibebaskan. "Saya juga dukung supaya dibebaskan," tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya, BPN RI akan mengupayakan agar pemerintah daerah menyetujui penggratisan biaya layanan sertifikasi tanah. Di tingkat provinsi, biaya sertifikasi tanah masih dipungut meskipun untuk rakyat kecil. Selain itu, layanan untuk masyarakat kecil tersebut juga masih dibebankan dengan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)."Mudah-mudahan ke depan pemerintah daerah berkenan membebaskan biaya-biaya tersebut. Karena untuk sertifikat ini rakyat harus bayar biaya materai, bayar patok karena tanah kalau dibuat sertifikat kan harus dipatok," kata Kepala BPN Hendarman Supandji di Sentul Convention Center (SCC), Babakan Madang, Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.Hendarman mengatakan, biaya BPHTB yang merupakan pajak daerah selama ini masih dibebankan kepada warga, misalnya pada tingkat kota, kelurahan dan desa saat melakukan sertifikasi tanah. Menurut dia, rakyat kecil menjadi kesulitan dengan biaya yang dibebankan. Hendarman berharap BPHTB bisa dibayar pemerintah daerah."Itu juga sejalan dengan pesan Presiden pada waktu saya menyampaikan laporan ini," ujar Hendarman.

Sumber: http://properti.kompas.com

Editor : Devi F. Yuliwardhani

Latest