Berikut ini adalah tahapan pensertifikatannya.
Pembayaran Bea Perolehan Atas Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi atau surat ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal ini pada waktu proses pelaksanaan AJB-nya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkanProses pertimbangan pada panitia A.Pengumuman di Kantor Pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.Pengesahan pengumuman.Penerbitan sertifikat tanah.
Pembayaran Bea Perolehan Atas Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi atau surat ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal ini pada waktu proses pelaksanaan AJB-nya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan
Proses pertimbangan pada panitia A.
Pengumuman di Kantor Pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
Pengesahan pengumuman.
Penerbitan sertifikat tanah.