Sementara itu, Bank Mutiara sebagai kreditor yang memberikan kredit kontruksi hanya memberikan Rp 63,5 miliar kepada MSS dan perusahaan jasa konstruksi memberikan jasa senilai Rp 32 miliar. Namun, semua mitra itu dibayar secara penuh oleh MSS.
Valentino bersama ratusan calon penghuni lainnya merasa keberatan karena MSS pailit dan tidak membayarkan kembali unit rusun yang telah dibeli secara lunas. Saat dipasarkan sejak 2008 hingga 2010, unit rusun tipe 25 dijual dengan harga Rp 144 juta dan tipe 50 seharga Rp 288 juta. Belum final proses hukum terhadap MSS muncul pengembang baru bernama PT Berlian
Makmur Properti. Pengembang baru itu menjual unit-unit yang telah dibeli para calon penghuni. Untuk diketahui, pada tahun 2008, sebanyak 200 konsumen telah melunasi pembelian unit rusun. Sementara itu, sekitar 300 calon penghuni lainnya ada yang masih kredit pemilikan apartemen (KPA) dan ada yang baru membayar uang muka (down payment/DP).
Pembangunan rumah susun itu, kata Valentino, baru mencapai 65 persen dan sudah berhenti sejak awal 2010. Pada 28 Februari 2012, MSS dipailitkan oleh pengadilan karena tidak mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan mencari investor.
Sumber: properti.kompas.com