Follow Us

Membangun Gedung Tak Sembarang, Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

Sabrina Alisa - Senin, 06 Juni 2016 | 02:36
Membangun Gedung Tak Sembarang Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu
Sabrina Alisa

Membangun Gedung Tak Sembarang Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

iDEAonline.co.id - Pada hari kamis lalu (2/6/2016) terjadi peristiwa robohnya struktur setengah jadi bangunan di Sektor 7, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Insiden robohnya gedung tersebut terjadi ketika proses pembongkaran berlangsung. Diduga, proses pembongkaran yang menyalahi prosedur menjadi penyebab gedung yang tidak terpakai tersebut roboh di bagian sisi depannya.

Menurut Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta, pembongkaran gedung seharusnya dimulai dari pembongkaran pelat, balok, kemudian kolom, yang dilakukan dari lantai paling atas. Namun, berdasarkan foto yang beredar, Davy menduga kolom dan balok runtuh serempak. Selain itu, harus ada pelindung debu supaya tidak keluar dari area proyek. Upaya ini dilakukan agar publik tidak terganggu atas debu yang dihasilkan dari pembongkaran tersebut.

Malahan, robohnya struktur bangunan ini juga sempat dinyatakan tidak laik fungsi. Untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF), ada syarat yang harus dipenuhi. "Yang diperiksa apakah gedung dibangun dengan dokumen yang disetujui (pemerintah) atau tidak," Tambah Davy Sukamta.

Sebelum dibangun, kata Davy, gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika telah berdiri, tetapi IMB tidak ada, berarti gedung tersebut dikatakan ilegal. Setelah mendapatkan IMB, pengembang harus mengajukan dokumen berupa rencana atau desain pembangunan gedung.

Ketika sudah dibangun, pemerintah daerah (pemda) akan mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangan. Jika sudah sesuai, SLF akan diproses. Sebaliknya, jika tidak sesuai, SLF tidak akan diterbitkan sebelum ada perbaikan. Jika tidak memiliki SLF, gedung tidak boleh dioperasikan.

Meski demikian, Davy menuturkan, pengawasan dari pemerintah seringkali rendah terhadap terbitnya SLF suatu gedung. "Ada beberapa gedung yang tidak punya SLF tapi bisa beroperasi," kata dia.

Kejadian runtuhnya bangunan di Bintaro ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk bisa menjalankan fungsinya dengan lebih baik.

Sumber: http://properti.kompas.com

Editor : Sabrina Alisa

Latest