iDEAonline – Seperti ideaonline lansir dari kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/7/2017). UU ini menjadi landasan hukum dan perlindungan bagi arsitek yang bekerja di Tanah Air.
Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara menyambut baik, selesainya pembahasan RUU ini.
Selama ini, banyak arsitek Indonesia yang bekerja di luar negeri namun legalitas mereka dipertanyakan.
"Kualitas mereka tidak diragukan, tapi legalitasnya bisa diragukan. Sekarang bisa diback up oleh negara," kata Ahmad di Kompleks Parlemen.
Ia menyebut, ada sekitar 400 arsitek Indonesia yang kini bekerja di luar negeri. Ia berharap, UU ini dapat meningkatkan daya saing mereka saat bekerja di negara lain.