Follow Us

Beli Rumah, 3 Lokasi Terlarang Ini Harus Dihindari

Nurul Hardiyanti - Kamis, 25 Januari 2018 | 11:00
dok. pixabay.com
Nurul Hardiyanti

dok. pixabay.com

Penulis Emilia Nuriana, Nia Irawan

iDEAOnline – Faktor lokasi biasanya menjadi pertimbangan utama ketika memilih rumah. Lokasi dekat fasilitas umum, pusat kota, dan kemudahan sarana transportasi biasanya yang jadi pilihan.

Tapi tunggu dulu, Anda juga perlu teliti ketika memilih lokasi. Jangan sampai Anda membeli rumah di beberapa lokasi terlarang ini yang berpotensi harus dibongkar paksa oleh pemerintah karena berdiri di area yang terlarang.

Karena itu penting bagi Anda untuk lebih teliti dalam memilih lokasi rumah. Anda bisa melakukan survey ke lokasi hunian secara langsung ataupun melakukan pengecekan status tanah ke pemerintah daerah maupun kantor pertanahan setempat.

Berikut 3 lokasi terlarang yang harus dihindari ketika ingin membeli rumah.

1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

dok. pixabay.com
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk tidak mendirikan rumah di area sekitar menara SUTET minimal 25m dari ujung titik terluar kabel SUTET. Rumah dekat SUTET juga berbahaya bagi kesehatan penghuninya.

2. Jalur Hijau

dok. pixabay.com
Rumah di jalur hijau adalah rumah-rumah yang peruntukkan lahannya untuk penghijauan dan konservasi. Untuk mengetahui apakah lokasi rumah Anda masuk ke dalam jalur hijau atau tidak, Anda bisa menanyakan ke pemerintah daerah atau mengecek peta rencana pengembangan kota yang tersedia di situs resmi pemerintah daerah.

3. Garis Sempadan Sungai (GSS)

Area ini harus steril dari bangunan dan berfungsi sebagai jalur hijau. Status kepemilikannya juga punya pemerintah dan tak diperjualbelikan. Jadi, Anda bisa digusur seketika. Lebar GSS adalah ½ x lebar sungai dan diaplikasikan di kedua pinggiran sungai.

Editor : Nurul Hardiyanti

Latest