iDEAonline – Beberapa waktu silam, rokok sempat menjadi kultur yang popular dengan mendominasi di berbagai lagu dan drama televisi di Jepang.
Menurut data kesehatan 2014, rasio laki-laki Jepang yang telah memasuki usia legal 20 tahun ke atas, sebanyak 30% diantaranya adalah perokok.
Angka tersebut relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio di tahun 1966 yang mencapai puncak hingga lebih dari 83% dari populasi laki-laki di Jepang. Sementara itu rasio perempuan mencapai 10%.
Melalui akun facebook Dede Al Ghozaly, kita dapat mengetahui seberapa besar area yang bisa digunakan oleh seorang perokok di Jepang.
Bahkan sanksi dalam PP tersebut lebih berat ketimbang Perda DKI Jakarta. Seorang yang merokok di tempat umum dan kawasan bebas rokok bisa didenda jutaan rupiah dan pidana kurungan. PP tersebut belakangan dicabut dan diubah dengan PP No.19 tahun 2003.
Namun di Indonesia beberapa tempat umumnya dilengkapi dengan fasilitas yang mumpuni, bahkan diberikan fasilitas televisi dan tempat duduk yang nyaman.
Kira-kira Indonesia harus buat kotak yang sama seperti yang sudah Jepang buat? Gimana menurut iDEA lovers?