IDEAonline – Pemasangan bendera merah putih menjadi salah satu cara untuk memperingat hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Namun, tahukah kamu kalau memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang?
Meski banyak yang memasang bendera merah putih di area rumah, belum semua masyarakat melakukannya.
Baca Juga: Hebat! Yuk Kenalan Dengan Arsitek Indonesia yang Berstandar FIFA Ini
Padahal aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3 yang mengatur tentang Penggunaan Bendera Negara.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tulis Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3.
Namun, warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Bingung Pilih Rumah atau Apartemen? 4 Hal Ini Bisa Jadi Panduanmu!
Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur agar pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
Dalam pasal 7 ayat 4 dijelaskan, "Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,"
Jadi, sudahkah kamu memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memasang bendera merah putih di rumah, IDEA Lovers? (*)