IDEAonline - Sejumlah konsumen menuntut PT Prioritas Land Indonesia (PLI) mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian unit-unit apartemen K2 Park, Serpong, Banten.Mereke.
Jika tidak ada iktikad baik dari PLI untuk mengembalikan uang konsumen, Sujanlie dan konsumen lainnya akan melaporkan PLI dan Marcellus Chandra ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan melaporkan PLI dan Marcellus ke Polda Metro Jaya pada awal September dengan tuduhan dugaan penipuan," kata dia.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra menampik tuduhan telah melakukan penipuan.
Baca juga : Pensiun Jadi Atlet, Ternyata Taufik Hidayat Punya Gelanggang Bulutangkis Berstandar Internasional!
Selama ini, kata dia, konsumen justru yang telah mencemarkan nama baik PLI melalui media sosial dan mengancam pegawainya.
“Konsumen tuduh kami melakukan penipuan. Bahkan pegawai kami sampai diancam. Kami tidak terima dituduh penipuan, itu pencemaran nama baik. Izin ada. Kami lanjutkan proyek ini, ada dana dari investor,” demikian ucap yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dia menambahkan, PLI serius melanjutkan proyek K2 Park dengan tetap berkantor di tempat yang sama yakni Ruko Paramount Blitz di Gading Serpong, dan akan melakukan serah terima jika apartemen selesai dibangun.
“Kantor kami tetap di sini. Kami tetap deliver. Memang ada keterlambatan, tapi sesuai perjanjian jual beli,” imbuhnya.
Dia juga memberi contoh proyek lain yang dikerjakan PLI, yaitu apartemen Majestic Point Serpong.
Pembangunannya sekarang ini sudah hampir selesai.