Adapun tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik adalah sebagai berikut.
1. Penyuluhan Tahapan
Ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.
Penyuluhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
Baca Juga : Murah dan Cepat, Ide Renovasi Kamar Mandi @susanti73 Cuma Rp 2 Juta!