Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Urus Sertifikat Tanah? Inilah Caranya yang Mudah dan Gratis

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:02
Mengurus sertifikat tanah
kompas.com

Mengurus sertifikat tanah

Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang
Kompas Jatim

Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang

Adapun tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik adalah sebagai berikut.

1. Penyuluhan Tahapan

Ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.

Penyuluhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

Baca Juga : Murah dan Cepat, Ide Renovasi Kamar Mandi @susanti73 Cuma Rp 2 Juta!

Halaman Selanjutnya

4. Sidang

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular