Follow Us

Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Agnes - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 20:45
Ilustrasi sertifikat tanah hilang
tribunnews

Ilustrasi sertifikat tanah hilang

IDEAonline - Sertifikat tanah menjadi satu-satunya bukti otentik kepemilikan tanah yang harus dimiliki.

Namun terkadang, ada beberapa kejadian yang bisa membuat sertifikat tanah ini hilang.

Tenang saja, ternyata masih bisa diurus kok.

Prosedur pengurusan sertifikat tanah ini sudah ditetapkan oleh badan yang memang berwenang.

Perlu diperhatikan, permohonan penerbitan sertifikat baru ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan.

Jika kamu atau anggota keluargamu sedang mengalami masalah ini, perhatikanlah hal-hal berikut ini.

Baca Juga : Catat! Ini Dia 3 Cara Jitu Menata Kamar Minimalis Agar Lebih Nyaman

1. Melaporkan kehilangan sertifikat tanah

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian.

Untuk melaporkannya, ada beberapa wilayah yang harus ke Polres namun ada juga yang Polsek saja cukup.

Ketika melapor, sebutkan juga nomor sertifikat, lokasi tanah dan atas nama siapa tanah tersebut.

Petugas juga akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan.

Setelah itu akan keluar Berita Acara Pemeriksaan yang harus diserahkan ke kantor BPN.

Baca Juga : Wajib Diketahui, Ini Dia Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Properti

Sertifikat tanah
tribunnews

Sertifikat tanah

2. Memblokir sertifikat tanah

Jika keluarnya BAP dari pihak kepolisian cukup lama, sebaiknya kamu segera mengirim surat pemblokiran sertifikat tanah ke kantor BPN.

Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang bisa melakukan proses apapun terhadap tanah yang kamu miliki.

Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik.

Baca Juga : Tak Disangka, Rumah Ini Dapat Dibangun Hanya Dalam Hitungan Jam Saja!

3. Mengurus pergantian sertifikat tanah

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di kantor polisi, kamu bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat pengganti di kantor BPN.

Dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.

Selain itu, lampirakan Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

Sampai di kantor BPN, kamu harus mengisi formulir permohonan.

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, BPN juga akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti berbagai dokumen yang dilampirakan.

Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Pasang Keramik di Atas Ubin Lantai Lama

Penyerahan sertifikat tanah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang te
Dok. Kementerian ATR/BPN

Penyerahan sertifikat tanah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang te

4. Pengambilan sumpah

Agar lebih meyakinkan, pihak BPN juga akan mengambil sumpah pemilih sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertahanan dan rohaniawan sesuai agama yang bersangkutan.

Proses ini juga akan dibuatkan berita acara sumpah.

Baca Juga : Yuk Perhatikan 3 Hal Berikut Sebelum Membeli Vacuum Cleaner!

5. Pengumuman di media cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah tersebut di media cetak.

Tujuannta agar memberi waktu jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah, dikhawatirkan ada sanggahan atau gugatan dari pihak

lain. Untuk pemuatan di media cetak sendiri, biayanya ditanggung oleh pemohon.

Baca Juga : Begini Cara Tepat Menyiasati Udara Panas dan Pengap di Dapur!

Mengurus sertifikat tanah
kompas.com

Mengurus sertifikat tanah

6. Pengukuran ulang tanah

Tahapan selanjutnya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah.

Tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi tanah dan bangunan sekarang.

Baca Juga : Religius, Roy Kiyoshi Rela Import Langsung Ornamen dari Thailand Demi Aula Buddha di Huniannya!

7. Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti

Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan oleh pihak BPN.

Untuk biayanya, pemohon harus membayar sekitar Rp 350 ribu.(*)

Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Cara Cermat Memilih Warna Dindingnya

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest