Follow Us

Kenali Zona Peruntukan Lahan, Penting Sebelum Membeli Lahan agar Tidak Sengketa

Agnes - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 13:25
Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.
kompas

Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.

Sebagai contoh, kawasan Sentra Primer Tanah Abang adalah menjadi pusat kegiatan primer berupa pusat perdagangan.

Dengan mengetahui zona peruntukan lahan, setidaknya bisa mengurangi adanya permasalahan saat membeli lahan.

Yang seharusnya lahan untuk penghijauan justru dibangun bangunan.

Jika salah membangun, bangunan itu akan dirobohkan.

Baca Juga : Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Hal ini juga terlihat saat Pemerintah Daerah DKI Jakarta membongkar menutup stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di jalur-jalur hijau pada tahun 2009.

Pembongkaran ini dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk terus menambah ruang terbuka hijau hingga mencapai 13,9 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, secara resmi menutup 27 SPBU yang berada di jalur-jalur hijau tersebut.

Penutupan dilakukan secara simbolik oleh Foke, panggilan Fauzi Bowo, dengan menutup dan menyegel SPBU yang terletak di jalan Jenderal Sudirman tepat di bawah flyover Semanggi.

Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

Penutupan SPBU ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 75 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di jalur hijau dan daerah milik jalan (Damija) serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2005 tentang Larangan Mengeluarkan Rekomendasi, Izin, dan Perpanjangan Izin SPBU yang berada di jalur hijau. (*)

Pusat Sistem Kegiatan Wilayah DKI Jakarta
bappedajakarta.go.id

Pusat Sistem Kegiatan Wilayah DKI Jakarta

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest