IDEAonline - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengambil alih kepemimpinan, setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Wartakotalive.com, hal itu dilakukan, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai sistem yang telah dibuat.
Eka juga turut membocorkan kondisi Neneng yang tengah berbadan dua.
Tak hanya Eka KPK pun menyampaikan hal serupa.
"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun, setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab 'iya'. Jadi, sekitar tiga atau empat bulan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018) dikutip dari Bangka Pos.
KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum terjerat kasus ini, Neneng Hasanah Yasin pernah menjelaskan, Bekasi merupakan wilayah yang sangat potensial untuk investasi properti.
Hal itu dilihat dari economic base industry di Bekasi yang saat ini merupakan wilayah potensial untuk investasi properti.
"Kami berikan kemudahan siapapun untuk investasi,” katanya dalam siaran pers (6/10/1017).
Kabid Pengendalian dan Pembukuan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menambahkan, saat ini dengan adanya rencana proyek Meikarta di Cikarang Selatan bisa mendongkrak berkembangnya perekonomian di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.