IDEAonline - Rabu (16/1/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka prostitusi online.
Vanessa Angel tertangkap tengah melayani laki-laki hidung belang pada Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Penangkapannya disertai berbagai barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang saat itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan wajib lapor yang harus dipenuhi Vanessa yakni satu minggu sekali ke Polda Jatim, akhirnya ditetapkanlah Vanessa sebagai tersangka.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebelum Vanessa, dua muncikarinya, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memfasilitasi Vanessa dan kliennya.
Baca Juga : Tuai Hujatan, Gaya Pacaran 3 Artis Tajir Ini Buat Geleng Kepala, Ada yang Huniannya Seharga Rp 3 Miliar!
Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku akan menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian.
"Ya tadi saya sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa hukum saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).
Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini karena Vanessa dinilai melanggar berbagai aspek dan terdapat barang bukti yang kuat.
Baca Juga : Bisa Diagnosis Penyakit, Teknologi Kecerdasan Buatan Ini Akan Diterapkan pada Toilet Masa Depan