Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.
Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.
Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari MUI serta Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.
Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun sudah pernah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.
Baca Juga : Terjebak di Dalam Freezer, 3 Anak Ini Tewas saat Main Petak Umpet
Frans Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.
Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah foto dirinya yang tak sesuai etika secara aktif dan melakukannya berulang kali.
Vanessa juga melakukan chatting atau berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tak sesuai etika dan kesusilaan pada beberapa pria.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelas Frans pada Senin kemarin.
Melansir dari TribunWow yang mengutip dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.