Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!

Rabu, 26 Juni 2019 | 10:35
YANNIS RUDOLF PRATASIK/IDEA

Sebaiknya setiap orang memarkir kendaraan di carport atau garasi rumahnya sendiri.

IDEAonline- Dengan alasan garasi tak cukup memuat beberapa mobilnya bersamaan di dalam garasi atau carport rumahnya, atau alasan alainnya, maka akhirnya tetangga memarkir mobilnya di jalan depan rumah kamu.

Baca Juga: Tak Hanya Struktur, Ini Hal Wajib Diketahui saat Bedakan Garasi dan Carport

Memintanya unuk memindahkan mobil atau menegurnya untuk tak parkir di depan rumah, bisa saja memicu keributan dengan tetangga.

Parkir sembarangan merugikan orang lain.

Masalahnya, mereka menganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman

Benarkah sikap dan tindakan ini?

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm punya jawaban seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Dok. Idea

Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.

Apabila tetangga kamu memarkir mobilnya di jalan depan rumah kamu yang membuat kamu tidak nyaman, seharusnya tetangga kamu meminta izin kepada kamu dan juga tetangga di sekitarnya.

Apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, kamu dapat menggugat tetangga secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam hal ini, tetangga kamu melanggar hak kamu sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun kamu inginkan tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Butuh Rencana Matang Beli Rumah, 10 Cara Merencanakan Keuangan

Foto Mario Wibowo, Dok. DP+Hs Architects Arsitek DP+Hs Architects Struktur Anwar Susanto Interior De

Menyediakan tempat parkir sendiri untuk kendaraan pribadi tidak akan merugikan pihak lain.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Inilah Tips Membeli Properti Secara Online

Selain itu, tetangga kamu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.

Dalam hal ini, kamu merasa dirugikan dari segi waktu kamu yang terbuang karena harus menunggu tetangga kamu memindahkan mobilnya.

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, kamu harus membuktikan adanya kerugian yang kamu derita akibat perbuatan tetangga kmau tersebut.

Misalnya, kamu menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi kamu.

Nah, IDEALovers, engga boleh sembarangan nih parkir mobil.

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti