Laporan Tabloid RUMAH edisi 180
IDEAonline -Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah.
Serta tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Baca Juga : Tak Ada Kamar Mandinya, Begini Rumah Tua Berusia 150 Tahun yang Dijual Rp 1 Miliar
Terlepas dari hal tersebut yuk simak kasus berikut ini.
Tanya:
Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pembayaran tunai sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah di daerah Banten.
Kebetulan pemilik tanah buta huruf sehingga untuk sementara kami membuat kuitansi tanda terima pembayaran dan perjanjian jual beli sederhana di bawah tangan yang dibubuhi cap jempol pemilik tanah dan dilengkapi dengan dua orang saksi.
Baca Juga : Dari Naga Terbang Hingga Kisah Koper Dibuang, Rumah Seken Mewah Ini Dijual Hingga Rp 29 Miliar