IDEAOnline-Jalan, adalah salah satu fasilitas di sebuah kompleks (perumahan) dan sering dijadikan sebagai objek promosi oleh pengembang saat memasarkan perumahannya.
Namun, ketika kondisinya tak lagi seperti yang dijanjikan, keluhan dan komplen tak segera mendapat tanggapan.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2
Tak segera diperbaiki, akhirnya warga patungan dana pribadi setiap warga untuk memperbaiki sendiri, alasannya karena tiap hari lewat, repot juga kalau tak segera ada solusi.
Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tangung jawab warga (penghuni)?
Jika tidak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Apa yang harus dilakukan warga perumahan ketika mengajukan komplen dan kepada siapa seharusnya komplen dialamatkan?
Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!
Dikutip dari salah satu artikel di Tabloid Rumah, Yulius Setiarko, SH, Konsultan Hukum dari Setiarto & Partners Law Firm, menjelaskan sebagai berikut.
Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada di perumahan/kompleks merupakan Jalan Khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (warga perumahan), sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan oleh instansi yang berwenang kepada Negara.
Peraturan ini dibuat oleh negara sebagai pembentuk peraturan yang ditujukan kepada pengelola jalan, dalam hal ini adalah pengembang/developer perumahan.
Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus (selanjutnya disebut ”PP No. 34/2006”), yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya, baik pembuatan maupun perawatan ialah orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri, yang berarti pembuatan dan perawatannya dilakukan oleh developer perumahan tersebut.
Baca Juga: Pengin Usaha Untung? Pilih Posisi Ruko di Atas Jalan Sesuai Tips Feng Shui Satu Ini!
Baca Juga: Jangan Tertipu Pengembang Bodong, Inilah Tips Aman Beli Rumah ala REI
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan di perumahan dan sekitarnya yang rusak, pihak yang mengalami kerugian, dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak pengembang/developer yang paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Jika penyelenggara tidak menjalankan tanggung jawab dalam ketentuan ini, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: Posisi Tidur di Kamar Jangan Mengarah ke Jalan Raya, Fakta atau Hoax?
Dengan memerhatikan ketentuan UU No. 38/2004, tanggung jawab atas jalan perumahan adalah berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan.
Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan, selama jalan masih berstatus Jalan Khusus.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan (selanjutnya disebut“Permen 01/2012”) memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.
Dalam ketentuan Permen 01/2012 tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan.
Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi.
Baca Juga: Radiasi Merusak dan Bikin Tak Nyaman, Tilik Sudut Ideal untuk Letakan Jendela Menurut Ahli
Baca Juga: Tips Mendesain Rumah di Lahan Sudut Jalan Sesuai Feng Shui
(*)