IDEAOnline-Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tangung jawab warga (penghuni)?
Yulius Setiarko, SH, Konsultan Hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, menjelaskan sebagai berikut yang dikutip dalam salah satu artikel di Tabloid Rumah.
Selama jalan di kompleks masih berstatus sebagai Jalan Khusus, maka perbaikan jalan menjadi tanggung jawab pengembang/developer.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1
Namun, atas pertimbangan tertentu, Jalan Khusus bisa berubah statusnya menjadi Jalan Umum, dengan ketentuan ini.
Mempertimbangkan beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 123 ayat (2) UU No. 38/2004, Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas Jalan Khusus tertentu untuk dijadikan Jalan Umum dengan pertimbangan: untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
Untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Jalan Umum, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh pengguna jalan yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman
Baca Juga: Pengin Usaha Untung? Pilih Posisi Ruko di Atas Jalan Sesuai Tips Feng Shui Satu Ini!
Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut ”UU No. 22/2009”),
yang pada intinya penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan ini, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Inilah Tips Membeli Properti Secara Online
Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!
Jadi jelaslah, ketika ada kerusakan jalan di kawasan perumahan, ada 2 hal yang harus kamu pastikan.
Pertama, pastikan apakah jalan di perumahan statusnya masih merupakan Jalan Khusus atau sudah berubah menjadi Jalan Umum.
Jika masih berstatus Jalan Khusus, maka penyelenggara yang bertanggung jawab atas jalan tersebut adalahpengembang perumahan tersebut.
Kedua, jika Jalan Khusus sudah berubah statusnya menjadi Jalan Umum dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggaraannya diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika jalan tersebut telah berubah status menjadi Jalan Umum, maka yang bertanggung jawab adalah Instansi yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum setempat.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah, Lakukan 4 Hal Ini untuk Dapatkan Lokasi Ideal
Baca Juga: Pasang CCTV untuk Amankan Rumah? Kepoin Fitur dan Lokasi yang Tepat
(*)