IDEAOnline-Jalan, adalah salah satu fasilitas di sebuah kompleks (perumahan) dan sering dijadikan sebagai objek promosi oleh pengembang saat memasarkan perumahannya.
Namun, ketika kondisinya tak lagi seperti yang dijanjikan, keluhan dan komplen tak segera mendapat tanggapan.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2
Tak segera diperbaiki, akhirnya warga patungan dana pribadi setiap warga untuk memperbaiki sendiri, alasannya karena tiap hari lewat, repot juga kalau tak segera ada solusi.
Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tangung jawab warga (penghuni)?
Jika tidak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Apa yang harus dilakukan warga perumahan ketika mengajukan komplen dan kepada siapa seharusnya komplen dialamatkan?
Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!
Dikutip dari salah satu artikel di Tabloid Rumah, Yulius Setiarko, SH, Konsultan Hukum dari Setiarto & Partners Law Firm, menjelaskan sebagai berikut.
Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada di perumahan/kompleks merupakan Jalan Khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (warga perumahan), sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan oleh instansi yang berwenang kepada Negara.