Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 28 Juni 2019 | 15:30
Salah satu kawasan perumahan di Kaliwungu Selatan Kendal.
Kompas.com/Slamet Priyatin

Salah satu kawasan perumahan di Kaliwungu Selatan Kendal.

Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.

Dalam ketentuan Permen 01/2012 tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan.

Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi.

Baca Juga: Radiasi Merusak dan Bikin Tak Nyaman, Tilik Sudut Ideal untuk Letakan Jendela Menurut Ahli

Baca Juga: Tips Mendesain Rumah di Lahan Sudut Jalan Sesuai Feng Shui

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular