Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.
Dalam ketentuan Permen 01/2012 tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan.
Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi.
Baca Juga: Radiasi Merusak dan Bikin Tak Nyaman, Tilik Sudut Ideal untuk Letakan Jendela Menurut Ahli
Baca Juga: Tips Mendesain Rumah di Lahan Sudut Jalan Sesuai Feng Shui
(*)