Follow Us

Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 28 Juni 2019 | 15:30
Salah satu kawasan perumahan di Kaliwungu Selatan Kendal.
Kompas.com/Slamet Priyatin

Salah satu kawasan perumahan di Kaliwungu Selatan Kendal.

Peraturan ini dibuat oleh negara sebagai pembentuk peraturan yang ditujukan kepada pengelola jalan, dalam hal ini adalah pengembang/developer perumahan.

Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus (selanjutnya disebut ”PP No. 34/2006”), yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya, baik pembuatan maupun perawatan ialah orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri, yang berarti pembuatan dan perawatannya dilakukan oleh developer perumahan tersebut.

Baca Juga: Pengin Usaha Untung? Pilih Posisi Ruko di Atas Jalan Sesuai Tips Feng Shui Satu Ini!

Baca Juga: Jangan Tertipu Pengembang Bodong, Inilah Tips Aman Beli Rumah ala REI

Perbaikan jalan di perumahan selama statusnya masih Jalan Khusus, menjadi tanggung jawab developer atau pengembang.
Dokumentasi PT Charson Timorland Estate

Perbaikan jalan di perumahan selama statusnya masih Jalan Khusus, menjadi tanggung jawab developer atau pengembang.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan di perumahan dan sekitarnya yang rusak, pihak yang mengalami kerugian, dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak pengembang/developer yang paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Jika penyelenggara tidak menjalankan tanggung jawab dalam ketentuan ini, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Posisi Tidur di Kamar Jangan Mengarah ke Jalan Raya, Fakta atau Hoax?

Dengan memerhatikan ketentuan UU No. 38/2004, tanggung jawab atas jalan perumahan adalah berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan.

Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan, selama jalan masih berstatus Jalan Khusus.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan (selanjutnya disebut“Permen 01/2012”) memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest