IDEAonline - Lucinta Luna dikabarkan telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemindahan tersebut dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradoia ketika dikonfirmasi kabar tersebut.
Ronaldo juga membenarkan waktu pemindahan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Iya benar, kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu dari Jumat yang lalu," kata Ronaldo kepada Tribunnews, Selasa (10/3/2020).
Dia menyatakan, alasan pemindahan pemilik nama asli Ayluna Putri itu dikarenakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna.
Atas dasar itu, ia tidak diperlukan lagi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Alasannya karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan maka kami titipkan ke Pondok bambu. Karena kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," pungkasnya.
Hingga saat ini, berkas Lucinta Luna telah memasuki tahap pertama terhitung sejak Selasa (10/3/2020) pagi.
Dalam kasus ini, mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis ekstasi di apartemennya di Thamrin City pada Selasa (11/2/2020). Ia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di apartemennya, polisi menemukan dua pecahan butir ekstasi di sebuah tong sampah yang ada di kamar apartemennya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Lucinta Luna juga positif menggunakan obat-obatan terlarang yang mengandung amfetamin dan psikotropika.
(*)
Artikel ini pernah tayang di WIKEN.ID dengan judul Lucinta Luna Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya