Follow Us

Sempat Tersandung Kasus Narkoba hingga Dipenjara 4 Tahun, Begini Isi Hunian Mewah Artis yang Kini Nikahi Mantan Suami Sarita Abdul Mukti, Ada Kolam Renangnya!

Saffa Fauziah Kamila - Rabu, 04 Desember 2019 | 17:00
Sempat Tersandung Kasus Narkoba Dan Dipenjara 4 Tahun, Begini Isi Hunian Mewah Artis yang Kini Nikahi Mantan Suami Sarita Abdul Mukti
tribun

Sempat Tersandung Kasus Narkoba Dan Dipenjara 4 Tahun, Begini Isi Hunian Mewah Artis yang Kini Nikahi Mantan Suami Sarita Abdul Mukti

IDEAonline- Kehidupan wanita kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 ini juga sering mengundang kontroversi. Jennifer Dunn pernah terlibat beberapa kasus salah satunya kasus narkoba dan berujung penjara.

Tahun 2015 dikabarkan menikah dengan kekasihnya namun pernikahannya tak berlangsung lama.

Baca Juga: Tak Bisa Miliki Taman Karena Tinggal di Apartemen? Coba Ikuti Cara Ini!

Sempat Tersandung Kasus Narkoba Dan Dipenjara 4 Tahun, Begini Isi Hunian Mewah Artis yang Kini Nikahi Mantan Suami Sarita Abdul Mukti
tribun

Sempat Tersandung Kasus Narkoba Dan Dipenjara 4 Tahun, Begini Isi Hunian Mewah Artis yang Kini Nikahi Mantan Suami Sarita Abdul Mukti

Pada Desember di tahun yang sama ternyata diam-diam Jennifer dikabarkan telah menikah siri dengan pengusaha Faisal Harris yang telah memiliki istri bernama Sarita Abdul Mukti dan 4 orang anak.

Kali ini Jennifer pamer rumah barunya, loh

Faisal Harris sampai saat ini bekerja sebagai pengusaha ternama.

Hartanya yang melimpah digadang-gadang menjadi pemicu datangnya Jennifer Dunn ke pelukan Harris.

Baca Juga: 6 Potret Museum di Cina, Kondisi Tanahnya Terasa Miring Ketika Dipijak, Ini Fakta yang Terungkap!

Nah, kali ini Jennifer yang diketahui tinggal di Appartemen ini dalam unggahan instagram @lambe_turah ini terlihat rumah barunya, loh.

Terlihat fasad rumah yang cukup luas dengan sentuhan kayu di bagian dinding depannya membuat rumah semakin cantik.

Tak hanya itu, pada bagian depannya pun terdapat sebuah pos yang kira-kira akan ditempati oleh satpam untuk mengamankan rumah tersebut.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest