Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00
Kompas.com/Iwan Setiawan

Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

IDEAonline -Untuk mencegah penyebaran VirusCorona, pemerintah sudah menghimbau untuk lakukan pekerjaan sehari-hari di rumah.

Program #DIRUMAHAJA ini juga didukung olehMajelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa MUI tersebut rupanya sempat menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Bahkan, ulama kondang Aa Gym sampai ikut buka suara menanggapi fatma MUI itu hingga namanya sempat menjadi trending di media sosial Twitter.

Baca Juga: Berbagi IDEA Gunakan Waktu Sisa Saat WFH? Yuk Beresin Lemari, Ikuti Tipsnya!

Dilansir dari Grid.pop.id,Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, mengajak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam mengikuti anjuran melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Imbauan ini dikeluarkan Aa Gym untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhiid dan seluruh jajaran Daarut Tauhiid untuk sepenuhnya mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Aa Gym dalam videonya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Bosen WFH? Isi Waktu dengan Menanam Tanaman Herbal di Rumah, Tak Perlu Beli !

Aa Gym Mendukung

Aa Gym mengaku kalau ia dan keluarganya sudah melaksanakan ibadah salat dari rumah. Termasuk Pondok Pesantrennya juga untuk sementara waktu meniadakan salat jumat berjamaah di mesjid.

"Aa (Gym) dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ucap dia.

"Masjid Daarut Tauhid, salat Jumat maaf di tiadakan, juga salat berjamaah di Masjid Daarut Tauhid ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," ujarnya.

Aa Gym meminta seluruh umat muslim untuk mengikuti fatwa MUI tersebut. Karena menurutnya, MUI memiliki otoritas untuk menjaga keutuhan umat.

Instagram
TribuJabar/ M Syarif Abdussalam

Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah

"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia, juga bangsa ini. Oleh karena itu, tidak usah bingung dengan broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggungjawabnya," katanya.

Ia juga meminta kepada umat muslim untuk terus berdoa agar dijauhkan dari virus corona yang saat ini tengah mewabah.

Baca Juga: Ikutan Work From Home? Coba Tips Satu Ini Biar Makin Fokus di Ruang Kerja!

"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," menambahkan.

Simak ketentuan yang dibuatMUI mengenaiPenyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Baca Juga: Bertobat Karena Alasan Mistis, Begini Isi Istana Seharga Rp 25 M Milik Ki Joko Bodo yang Akan Dijadikan Mesjid

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

World of Buzz

Saat Ini Indonesia Satu-satunya Negara Bebas dari Virus Corona

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Baca Juga: Caleg Nasdem Ungkit Sumbangan, Warga Rusuh Seret Keluar Karpet Mesjid Pemberian Ahmad Hatari, Begini Videonya!

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Itu dia IDEA lovers isinya, Stay safe!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Wartakotalive, GridPop

Baca Lainnya