Mau Jual Beli Tanah? Ikuti Tips Aman dari Konsultan Hukum Properti Ini

Senin, 13 April 2020 | 09:55
Foto Dok. Sub /Pemilik Muhammad Sagitha /Arsitek Sub (Wiyoga Nurdiansyah, Muhammad Sagitha)

Jual beli properti akan menguntungkan jika paham proses dan aturannya.

IDEAOnline-Rendahnya bunga deposito bank sering membuat orang makin tertarik berinvestasi dengan membeli tanah, bangunan, atau jenisproperti lainnya.

Menguntungkan? Itu pasti!

Tapi, agar tak bermasalah, pahami dan cermatiproses dan aturannya!

Di luar kasus khusus, tak ada sejarahnya harga tanah, rumah, bangunan, atau jenisproperti lainnya itu turun.

Yang ada, harganya akan terus naik secara signifikan dan memberi keuntungan bagi pemiliknya.

Kondisi ini dipicu oleh kebutuhan akan rumah dan tempat tinggal yang terus naik dengan pesat setiap tahunnya seiring dengan terus meningkatnya jumlah penduduk.

Ada banyak hal yang perlu dipahami dan diketahui dengan benar terkait dengan prosesdan aturanmembelitanahatau bangunanini.

Selain kerumitan proses pembelian, masalah yang umum dihadapi pembeli rumah adalah mencocokkan antara kebutuhan, keinginan, dan selera, dengan dana yang tersedia.

Kerumitan proses pembelian yang tidak dipahami secara benar dan ketidaktahuan pembeli tentang apa dan bagaimana sebenarnya melakukan traksaksi properti yang aman, sering membawa konsumen atau pembeli selalu menjadi pihak yang dirugikan dan harus menanggung kerugian-kerugian yang sama sekali tidak diharapkan.

Beberapa hal yang patut diketahui dan tips terkait dengan jual beli tanah atau properti yang aman, disampaikan oleh Cyntia P., SH, Konsuktan Hukum Properti dengan detail berikut ini.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

diariolasamericas.com
diariolasamericas.com

Perlu pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.

Memenuhi Syarat Materiil dan Formal

Agar perjanjian transaksi jual beli ini sah menurut hukum, pastikan bahwa perjanjian ini sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.

Syarat Materiil

  1. Penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual beli.
  2. Tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.
Syarat Formal

Akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).

Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.

Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?

tribunnews

Cek syarat materiil dan formalnya.

Status Objek

Terkait dengan objek jual beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.

Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.

Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.

Inilah yang harus dilakukan.

  • Untuk tanah bersertifikat, persiapan yang harus dilakukan adalah memastikan status terakhir kepemilikan tanahnya dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor pertanahan setempat.
  • Kemudian mengecek kondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/ dikuasai pihaklain), dan mengecekcity planning/rencana tata kotanya.
Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Aman Saat Membeli Rumah Secara Oper Kredit

tribunnews.com

Pengukuran ulang anah dan memastikan batas tanah.

  • Proses transaksinya, membuat Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT dengan menyertakanidentitas diri (penjual/pembeli/kuasanya), sertifikat asli, dan membayar biaya yangditentukan
  • Lalu, mendaftarkan hak kepemilikan.Melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama dengan cara membubuhkan catatan di buku tanah dan sertifikat tentang dasar peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli dan identitas pemegang hak yang baru.
  • Untuk tanah belum bersertifikat, persiapan yang dilakukan adalah mengecek keabsahan surat-surat/bukti kepemilikan, identitas penjual/pemilik tanah, serta meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah/camat setempat.
  • Mengecekkondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/dikuasai pihak lain); luas dan batas-batas tanah disesuaikan dengan surat/bukti kepemilikan;city planning/rencana tata kota.
  • Di saat transaksi, membuat akta jual beli di depan PPAT disertai bukti identitas (penjual/pembeli/kuasanya), surat girik/Ipeda/bukti kepemilikan lainnya, surat keterangan riwayat tanah,surat keterangan lurah/camat, dan membayar biaya yang ditentukan.
  • Pendaftaran hak kepemilikan dengan mengajukan permohonan dan pengecekan bukti-bukti kepemilikan, penentuan batas tanah, pengukuran tanah, penerbitan surat ukur, pengumuman, penerbitan buku tanah, dan penerbitan sertifikat dengan nama pemegang hak yang baru.
Mengantisipasi Masalah

Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.

Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah utamanya untuk tanah girik karena sering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.

Baca Juga: Rumah Jadi Lebih Memikat, 6 Ide Dekorasi Praktis Tak Harus Beli Baru!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya