IDEAOnline-Meski diragukan legalitasnya, rumah lelang rupanya menjadi sumber investasi menguntungkan bagi para pemburu properti.
Apa alasannya? Yuk, simak ulasannya.
Rumah lelang itu murah dan sertifikat pun jelas, status hukumnya sah karena memang rumah rekomendasi dari bank.
Namun membeli rumah lelang ternyata ada pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, aset sitaan bank ini kerap diremehkan karena dianggap rumah bermasalah.
Selain bermasalah dengan pihak bank, rumah ini juga kerap dianggap tidak sah secara hukum.
Pasalnya, pemilik rumah sebelumnya masih merasa sah dalam memiliki rumah tersebut.
Ketika seorang pembeli tidak sanggup membayar sisa KPR yang dibebani, rumah tersebut menjadi milik bank tempat KPR diambil.
Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Aman Saat Membeli Rumah Secara Oper Kredit
Untuk dapat melunasi hutang KPR tersebut, satu-satunya cara adalah rumah tersebut dijual lewat jalur lelang.
Sebelum memasuki proses pelelangan, pihak bank sudah memberi perngatan kepada penghuni rumah.