Harga renovasi biasanya sudah dimasukkan ke dalam pembayaran uang muka.
Mengenai kelengkapan sertifikat rumah tersebut, pihak bank tentu memilikinya.
Jadi tak perlu diragukan lagi kelengkapannya.
Beli dengan Risiko
Bila ingin membeli rumah lelang, berarti sudah harus mempertimbangkan risiko yang ada, termasuk harus berurusan dengan pemilik yang lama.
Mengenai status hukumnya, rumah lelang mengantongi status hukum yang sah.
Jadi, tidak perlu takut ketika harus berurusan dengan pemilik lama.
Penghuni rumah yang baru dapat mengajukan pelaporan kepada pihak kepolisian, karena secara hukum pemilik baru sudah memiliki surat-surat kepemilikan yang sah dan resmi dari pihak bank yang bersangkutan.
Dengan harga yang murah, rumah lelang tentu menggiurkan, bukan?
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Seken, Teliti dan Lakukan Ini Biar Tidak Menyesal
(*)