Asik Bermesraan di Taman hingga Ketahuan Lakukan Ini, Kelakuan Pasangan di Singapura Berujung Apes, ‘Harus Bayar Denda’

Sabtu, 18 April 2020 | 14:00
Daily Express

Ilustrasi bangku taman

IDEAonline-Himbauan pemerintah untuk meminta masyarakat tetap di rumah tak hanya dilakukan di Indonesia.

Sejumlah negara bahkan menerapkan kebijakan yang lebih ketat seperti lockdown.

Hal ini membuat sejumlah fasilitas umum dan jalan justru sepi.

Sepinya fasilitas umum justru dimanfaatkan pasangan ini.

123RF

Ilustrasi bangku taman

Pasangan ini bahkan tak canggung bermesraan di tempat umum.

Kena denda Rp 3,2 juta

Baca Juga: Berbagi IDEA Simpan Bumbu dan Bahan Makanan di Dapur agar Tetap Segar dan Tak Rusak

Baca Juga: Istri Reino Barrack Dipuji Sang Suami Karena Miliki Kebiasaan Ini Saat di Kamar, Dibuat Kagum Hingga Klepek-Klepek!

Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta.

Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.

Polisi menangkap pasangan itu di Upper Boon Keng Road.

Masing-masing kemudian dijatuhi denda 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).

Seperti diberitakan Stomp pada Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan tengah duduk di bangku dekat lubang barbekyu.

Mereka kemudian asyik berciuman. Padahal, tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih.

"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu, dikutip dari Kompas.com.

Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergegas ke lokasi dan menemukan pasangann yang masih muda itu.Si pria disebutkan berusia 20 tahun.

Baca Juga: Percantik Fasad Bukan Hanya Urusan Estetika tapi Juga Kenyamanan Rumah, Maksimalkan 5 Faktor Ini!

Baca Juga: Tinggal Satu Rumah Bersama Mertua, Ahok Kasian dengan Pekerjaan Sang Mertua di Tengah Pandemi Corona, 'Pulang Harus Disemprot Disinfektan'

Sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.

Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta"

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Kompas.com, sajiansedap.com

Baca Lainnya