Terbitkan Fatwa Terbaru, Karena Prediksi Covid-19 Masih Bertahan Sampai Lebaran MUI Sarankan Salat Idulfitri di Rumah Saja, Simak Ketentuannya

Jumat, 15 Mei 2020 | 07:30
Freepik.com

Ilustrasi salat Idulfitri

IDEAonline– Sudah dua bulan lebih wabah virus corona melanda Indonesia.

Melihat penularan yang masih terus terjadi, wabah ini pun diprediksi masih tetap bertahan hingga Hari Raya Idulfitri tiba.

Karena hal tersebut, masyarakat lantas bertanya-tanya bagaimana nantinya pelaksanaan salat Idulfitri.

Agar tak menjadi simpang siur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) kemarin.

Baca Juga: Tinggal di Rumah dengan Ruang Makan nan Luas, Enggak Sangka Dulu Artis Cantik Ini Pacari Suami Orang Hingga Akhirnya Berujung Menikah, ‘Ternyata Suaminya Keturunan Ningrat?’

Baca Juga: Perusahaan Kasur Ini Justru Naikkan Produksi Saat Covid-19 untuk Penuhi Permintaan yang Melonjak

Mengutip dariKompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Meski begitu, MUI mengingatkan pelaksanaan salatIdulfitribaik di masjid maupun dirumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi selengkapnya fatwaMUItentang salat Idulfitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum:

Baca Juga: Sang Suami Sempat Cinlok dengan Istri Ammar Zoni, Kini Citra Kirana Hidup Bahagia di Apartemen Mewah Bergaya Skandinavia, ‘Rezky Aditya Engga Nyangka Ciki Pintar Masak’

Baca Juga: 2 Tahun Jadi Polwan dan Rela Lepas Karir Demi Sang Suami, Kini Puput Nastiti Devi Bahagia Tinggal di Hunian Bersama Ahok Lengkap dengan Taman Belakang dan Garasi Mewah

1. Salat Idulfitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idulfitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idulfitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idulfitridi kawasan Covid-19:

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Ibunda Nagita Slavina Ternyata Seorang Pengusaha Hotel Mewah dan Pemilik Rumah Produksi, Rumahnya Bahkan Dilengkap dengan Lift Pribadi!

Baca Juga: Warganet Gagal Fokus, Begini Romantisnya Pasangan Anang dan Ashanty Rayakan 10 Tahun Pernikahan di Rumah Aja, 'Candle Light Dinner Pakai Sendal Jepit'

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.

3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah".

#BerbagiIDEA #Berbagicerita#BisadariRumah#GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Kompas.com, nakita.id

Baca Lainnya