Lansia Tak Boleh Naik Kereta pada Jam Sibuk, Ini Sederet Peraturan Naik KRL yang Harus Ditaati saat New Normal

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:55
TRIBUNNEWS

Naik KRL Tidak Semudah Dulu, Ini New Normal yang Harus Kamu Ketahui: Penumpang Dilarang Bicara Hingga Balita Tidak Boleh Naik KRL

IDEAonline - Persiapan menghadari kehidupan yang baru saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Pemerintah mulai gencar mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 ketika berada di ruang publik.

Salah satunya yaitu transportasi publik, yang menjadi kendaraan sehari-harinya masyarakat untuk berpergian.

Transportasi publik menjadi salah satu tempat yang berisiko tingginya penularan virus karena padatnya pengguna dalam waktu tertentu.

Transportasi yang menjadi favorit orang yang tinggal di Jabodetabek yaitu KRL.

Dilansir IDEAonline dari Kompas.com, untuk mencegah timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Minimalkan Risiko Terinfeksi Saat Pelonggaran PSBB, Ini Tempat yang Harus Diwaspadai

Baca Juga: Apa Alasan Berkebun Jadi Syarat agar Bisa Terima Bantuan? Ini Kata Gubernur Gorontalo

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.

Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020. Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:

1. Balita dilarang naik KRL Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.

Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

Namun, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.

Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.

Twitter @CommuterLine

Naik KRL Tidak Semudah Dulu, Ini New Normal yang Harus Kamu Ketahui: Penumpang Dilarang Bicara Hingga Balita Tidak Boleh Naik KRL

KRL selama Hari Raya Idul Fitri akan dibatasi
2. Lansia tak boleh naik kereta pada jam sibuk PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal.

Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta pada jam-jam sibuk guna meminimalisasi risiko penularan.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Dengan diberlakukannya aturan ini, orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan naik KRL dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Harus yang Tahan Cuaca dan Hemat Energi, Begini Cara Memilih Lampu Taman!
3. Pedagang dengan barang bawaan tak boleh naik KRL pada jam sibuk Selain lansia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang yang membawa barang dagangan untuk naik kereta.

Aturan ini diberlakukan kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di kereta.

Jadi, para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00-14.00 WIB, seperti halnya lansia.

4. Penyekatan penumpang pada jam sibuk Saat penerapan new normal nanti, PT KCI akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta.

Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.

Baca Juga: Peluang Terpapar Virus Corona di Ruang Tertutup 18 Kali Lebih Besar, Lantas Bagaimana Antisipasi di Kantor Saat New Normal Diberlakukan?

Baca Juga: Tak Kalah Berhasil dari Negara Lain, Kini Malaysia Dapat Berbangga Hati Karena Tak Ada Kasus Kematian Akibat Covid-19 Selama 7 Hari Berturut-turut, Terakhir Kantongi 115 Kasus Kematian

Anne mengatakan, penyekatan itu akan diberlakukan pada waktu-waktu padat, seperti jam pergi ataupun pulang kerja.

PT KCI juga mengimbau kepada semua pengguna untuk tidak berbicara secara langsung ataupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung.

5. Protokol saat PSBB juga berlaku Anne menyampaikan, selain aturan-aturan baru tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan.

Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, serta penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.

Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” ucap Anne.

PT KCI juga akan memaksimalkan penggunakan pembayaran nontunai, seperti kartu multitrip (KMT) dan uang elektronik bank. Anne juga menyampaikan, nantinya bisa jadi ada kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat new normal.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya