Lebih Berisiko, 5 Hal Wajib Tahu Jika Membeli Lahan untuk Investasi

Minggu, 07 Juni 2020 | 09:00
Kompas.com

Pengecekan kondisi lahan secara langsung harus dilakukan.

IDEAOnline-Setiap orang pasti mengharapkan tingkat pengembalian (return) saat berinvestasi properti, baik dengan membeli rumah maupun lahan.

Namun faktanya, return dapat menjadi positif alias untung atau kemungkinan menjadi negatif alias rugi.

Jika berminat pada lahan kosong, kriteria apa yang kita pakai dan mesti dibiarkan kosong atau didirikan bangunan?

Berikut beberapa gambaran yang bisa menjadi bekal sebelum kamu memutuskan membeli lahan untuk berinvestasi.

Membeli lahan kosong (tanah) lebih banyak risikonya dibanding dengan membeli rumah.

Membeli tanah (lahan) bisa dilakukan dengan membeli kaveling dari developer atau membeli lahan yang dijual secara perseorangan.

Yang harus diingat, membeli tanah yang bukan dari developer tidak akan bisa mendapat bantuan dana dari bank.

Karena bank akan memberi dana jika sudah ada bangunannya.

Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?

www.cohenhandler.com.au.jpg
www.cohenhandler.com.au.jpg

Ilustrasi membeli properti.

1. Legalitas

Bukan hanya mengandalkan adanya sertifikat.

“Bisa-bisa pegang sertifikat tapi tanahnya sudah diduki orang lain,” ujar Matius, pakar properti, dalam sebuah seminar.

Meski mendapat harga yang murah, invesatsi yang salah seperi ini bisa mendatangkan kerugian, karena perlu biaya mahal untuk mengeksekusi lahan.

Karenanya, legalitas tanah perlu dipastikan, apakah tanah itu dalam sengketa atau tidak.

“Membeli tanah melalui pengembang, lebih terjamin legalitasnya,” tambahnya.

Untuk mengetahui tanah sedang dalam sengketa atau tidak, ada trik yang dilakukan.

Mintalah penjual memasang papan nama, bahwa tanah itu miliknya selama minimal 2 bulan.

Jika 2 bulan tidak ada yang mengajukan komplin baru dikeluarkan dananya.

Baca Juga: Keuangan Aman Cicilan Lancar, 10 Wajib Dilakukan Sebelum Beli Rumah

Shutterstock

Definisikan secara detail kebutuhan properti yang diinginkan.

2. Regulasi

Selain hal-hal penting seperti tersebut di atas, membeli lahan harus memperhatikan regulasi yang berlaku.

Setiap membeli tanah, cek ke Dinas Tata Kota, lihat aturan peruntukan tanahnya apakah untuk tempat permukiman, apakah termasuk zoning usaha, dll.

Sesuaikan dengan tujuanmu membeli tanah itu.

Jika kamu ingin mengembangkannya menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman.

Jika salah peruntukan, maka dipastikan kamu tak akan bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.

3. Pagari

Jika lahan sudah menjadi milikmu, segera bikin batas (diberi pagar), ini untuk menghindari pedagang liar, pembuang sampah sembarangan, dll

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

www.tribunnews.com

Ilustrasi membeli properti.

4. Jaminkan ke Bank

Bank adalah institusi nasional yang dilindungi hukum, dan biasanya ketika kamu menjaminkan tanah kamu, akan diadakan pengukuran lagi oleh bank.

Jika nantinya di luar kontrol kamu ada masalah dengan kepemilikan tanahmu, maka pengukuran dan penilaian bank akan mendapat pembelaan secara hukum.

5. Maksimalkan Tanah

Memaksimalkan keuntungan, dirikan bangunan di atasnya.

Bangunan apa yang cocok?

“Bukan apa yang kamu mau bangun, tapi apa yang masyarakat mau dan butuhkan,” ujar Michael, pakar properti, memberi tips jenis bangunan apa yang cocok.

6. Perhatikan TimingMembangunnya

Michael memberi contoh, seperti yang dilakukan oleh pengembang pada umumnya, misalnya ingin membangun sebuah ruko, maka di lokasi itu minimal harus sudah ada 50 rumah terbangun.

Baca Juga: Membidik Rumah yang Mau Dibeli, 4 Hal Ini Wajib Dipastikan Aman

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya