IDEAOnline-Seseorang berkonsultasi dengan Cyntia, konsultan hukum properti untuk masalahnya berikut ini.
Serius ingin membeli beberapa properti di Jakarta Barat, saat sudah menemukan objeknya (tanah dan bangunan), ternyata bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang sesuai dengan bangunan yang ada. Sedangkan tanahnya, IMB-nya hilang.
Bisa dilanjutkan tidak transaksi dengan kondisi semacam ini dan apa solusinya?
Inilah saran yang diberikan oleh sang konsultan.
Transaksi properti tentu akan aman bila seluruh dokumen-dokumen telah lengkap terpenuhi.
Sertifikat hak atau bukti hak kepemilikan lainnya, bukti lembar PBB, IMB, dan sebagainya harus sesuai dengan kondisi dan lokasi objek yang akan diperjualbelikan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir? Ini Cara Membuat Penggantinya
Oleh karena itu, memang sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.
Fungsinya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum di kemudian hari.
Sesuai ketentuan yang berlaku, IMB mutlak dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.