Bangunan Hijau Tak Sekadar Gunakan Label "Hijau", Ini Patokan yang Benar Menurut GBCI

Selasa, 09 Juni 2020 | 21:25
Dok. Synthesis Development

Bangunan hijau dapat membantu kota-kota di Indonesia tumbuh secara berkelanjutan.

IDEAOnline-Dilansir dari www.archdaily.com, istilah "hijau" itu sendiri sulit didefinisikan, apalagi jika dikorelasikan dengan arsitektur.

Ironisnya, istilah itu malah digunakan secara berlebihan untuk memperkenalkan dan menjual proyek-proyek baru.

Sementara New York Times, pada artikel berjudul "Architecture in Tune With the Climate", mengkorelasikan proyek dengan istilah "hijau" mampu membuat sebuah proyek laku di pasaran.

Tak heran, hal itu semakin sering dilakukan. Hal serupa juga terjadi di Indonesia.

Perkantoran, apartemen, bahkan pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia semakin mengadopsi konsep-konsep "bangunan hijau" atau green building.

Mulai sekadar menyiapkan taman dan tanaman dalam jumlah besar, hingga benar-benar berusaha menghemat energi, mendaur ulang sumber daya, atau menggunakan material ramah lingkungan dilakukan demi mencapai kata "green" tersebut.

Sebenarnya, ada tolok ukur yang bisa dijadikan patokan dalam membangun dan menilai "bangunan hijau".

Patokan tersebut seperti diungkapkan Core Founding Member Green Building Council Indonesia (GBCI), Naning S. Adiningsih Adiwoso.

grBaca Juga: Sertifikasi Greenship, Apa Kriterianya dan Pantas Diberikan untuk Bangunan seperti Apa?

sumber: propertytrans.web

Di dunia konstruksi atau arsitektur, double decker bisa diwujudkan dalam bentuk green roof.

Naning mengatakan, ada enam kriteria agar sebuah bangunan bisa disebut sebagai green building.

Kriterianya adalah tata guna lahan, efisiensi energi, konservasi air, bahan ramah lingkungan, kualitas udara indoor quality, dan managemen sampah.

Selain GBCI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan tersebut mengatur penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam bangunan gedung.

Menurut aturan ini, "bangunan hijau" adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya.

Sejak perencanaan, bangunan tersebut sudah harus dibuat dengan efisien.

Begitu pula dengan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai penghancurannya suatu hari nanti.

Baca Juga: Dukungan pada Konsep Go Green Mendatangkan Banyak Manfaat Kehidupan, Ini Alasannya!

archdaily

Bangunan berkonsep hijau.

Menurut peraturan tersebut, jenis bangunan secara garis besar dibagi menjadi dua: bangunan baru dan bangunan eksisting.

Untuk bangunan baru, bangunan tersebut wajib memenuhi efisiensi energi, efisiensi air, menjaga kualitas udara dalam lingkungan, mengelola lahan dan limbah, serta melakukan konstruksi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam proses kontruksi bangunan tersebut, pengembang dan pihak terkait juga wajib melakukan konservasi air pada lokasi konstruksi, dan mengelola limbah berbahaya.

Sementara itu, bangunan gedung eksisting harus memenuhi persyaratan berupa konservasi dan efisiensi energi, efisiensi air (termasuk efisiensi penggunaan dan pemantauan kualitas air), kualitas udara dalam ruang, serta memperhatikan manajemen pemeliharaan bangunan tersebut.

Baca Juga: Hidup Berkualitas di Kota Urban, Ini Cara Membangun Hunian yang Baik

Inilah kriteria menyebut sebuah bangunan sebagai "bangunan hijau".

Berdasarkan berbagai kriteria tersebut, baik ditentukan oleh organisasi yang menaruh perhatian khusus pada bangunan hijau maupun pemerintah setempat, konsumen properti sebaiknya tak lagi mudah terpukau oleh berbagai promosi "bangunan hijau".

Di saat bersamaan, pengembang pun perlu mengecek dan menguji lagi proyek-proyek mereka sebelum berani memberikan label "hijau" bagi produknya.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Sstt... Jangan Mudah Silau dengan "Bangunan Hijau"!"

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber Kompas.com