Duduk Perkara Rumah Karya Soekarno di Bandung yang Dikabarkan Mangkrak

Minggu, 12 Juli 2020 | 12:00
Kompas.com

Rumah karya Soekarno.

IDEAOnline-Pemerintah Kota Bandung diketahui telah melakukan penyegelan bangunan cagar budaya salah satu rumah karya Presiden pertama RI Soekarno di Bandung pada 23 Juli 2018 silam.

Kabar ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial karena disebut rumah dengan nilai budaya tinggi ini mangkrak dan dibiarkan telantar.

Bagaimana duduk perkaranya?

Dirilis Kompas.com yang mendapatkan informasi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa mengenai rumah karya Soekarno ini.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat Georgius Budi Yulianto mengungkapkan, rumah ini disebut rumah kembar.

Lokasinya berada di simpang Jalan Malabar- Gatot Subroto, Bandung.

Salah satu rumah kembar di sisi barat Jalan Malabar ini menjadi permasalahan karena direnovasi dan tak sesuai dengan kaidah cagar budaya.

Akhirnya, Pemkot Bandung melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut yang dimpimpin oleh Wali Kota Bandung pada saat itu, Ridwan Kamil.

Alasannya, membongkar bangunan cagar budaya karya Soekarno dianggap sebagai pelanggaran signifikan.

Baca Juga: Gedung Universitas Bocconi di Milan, Hasil Rancangan Dua Perempuan Arsitek Ini, Sabet Penghargaan Sekelas Nobel

Kompas.com
Kompas.com

Rumah karya Soekarno di Bandung.

Pada saat itu, Ridwan Kamil meminta IAI Jawa Barat datang ke lokasi rumah kembar yang sudah direnovasi tersebut.

"Intinya pada saat itu kami dimintai keterangan apakah arsiteknya anggota IAI Jabar atau bukan," ucap Budi kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi dan penelusuran terkait arsitek yang melakukan renovasi.

Hasilnya, arsitek tersebut bukanlah anggota IAI Jabar dan secara otomatis tidak bisa dilakukan penindakan atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan karena bukan bagian dari organisasi tersebut.

Budi menegaskan, jika ada hal serupa dan arsitek tersebut merupakan anggota IAI Jabar maka akan dilakukan pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verfikasi dan pemberian sanksi (jika terbukti bersalah).

Baca Juga: Hidup Berkualitas di Kota Urban, Ini Cara Membangun Hunian yang Baik

Kemudian, pengurus IAI Jawa Barat diminta menghadap Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung beserta arsitek dan pemilik bangunan tersebut.

Kesimpulannya, bangunan tersebut harus dikembalikan kepada bentuk aslinya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mendapatkan persetujuan untuk pengembalian bangunan ke bentuk semula.

Budi mengungkapkan, pemilik bangunan pun telah memulai pekerjaannya kembali sesuai dokumen yang sudah disetujui oleh TACB dan Distaru Kota Bandung.

Namun, konstruksi bangunan tersebut dihentikan sementara karena adanya pandemi Covid-19.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Duduk Perkara Rumah Karya Soekarno di Bandung yang Dikabarkan Mangkrak"

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya