Hindari Sengketa Kepemilikan, Pecah Saja Sertifkat dengan Cara Ini

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30
www.cohenhandler.com.au.jpg

Ilustrasi membeli properti.

IDEAOnline-Ada kalanya seseorang memiliki sebagian tanah di lahan yang juga ditempati orang lain.

Bila kasusnya Anda membeli rumah dari pengembang, maka urusan pecah sertifikat ini bukanmenjadi tanggung jawab Anda.

Pengembanglah yang seharusnya membagi sertifi kat sesuai jumlah unit yang dibangun pada lahannya.

Lain lagi bila kasus ini terjadi saat seseorang mendapat warisan sebidang tanah, yang kemudian dibagikan kepada beberapa orang anak.

Bila hal ini terjadi maka Anda harus segera melakukan pecah sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat bertujuan agar tanah yang menjadi hak Anda tercatat secara hukum dan menghindariterjadinya risiko sengketa kepemilikan.

Ada dua cara untuk melakukan pemecahan sertifikat ini.

Pertama yakni melalui notaris.

Bila Anda tidak memiliki banyak waktu, maka cara ini adalah cara yang paling tepat.

Tapi Anda harus membayar biaya jasa pengurusan pada notaris.

Biaya notaris bisa berbeda tergantung kelasnya.

Ada yang sudah mematok harga ada juga yang membuat kisaran berupa persentase, yakni antara 0,5%-1% dari nilai transkasi.

Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?

Ilustrasi membeli rumah.

Bisa Lewat BPN

Anda juga bisa melakukan pecah sertifikat langsung dengan mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada.

Lama pengurusan pecah sertifikat ini kurang lebih 15 hari.

Jangan lupa, lengkap dokumen-dokumen berikut untuk dilampirkan saat mengurus pecah sertifi kat di BPN.

Dokumen tersebut adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang dilengkapi materai (didapat di kantor BPN).
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fi sik beserta alasan pemecahannya.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
  • Sertifi kat asli.
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir? Ini Cara Membuat Penggantinya

Ilustrasi membeli properti.

Berapa Biayanya?

Besaran biaya pecah sertifi kat tergantung jumlah sertifikat yang hendak Anda buat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, biaya penerbitan sertifikat adalah Rp25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.

Misalnya Anda hendak memecah sertifi kat menjadi dua maka biayanya adalah Rp50.000.

Begitu juga bila sertifikat dipecah menjadi tiga, maka biayanya adalah Rp75.000.

Biaya ini belum termasuk biaya pengukuran tanah.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

#berbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti