IDEAOnline-Asuransi apartemen, perlukah?
Jawabannya, perlu! Mengapa?
Andai suatu ketika terjadi kebakaran, bencana, atau sudah tak layak huni lagi, para pemilik unit apartemen strata title yang memiliki asuransi dan membayar premi akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.
Bagaimana perhitungannya? Simak yang berikut ini!
Melalui sebuah wadah yang disebut Perhimpunan Penghuni Apartemen (PPA) atau Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) yang beranggotakan seluruh penghuni bangunan apartemen, umumnya asuransi atas unit apartemen akan ditutup secara kolektif oleh wadah tersebut.
Selanjutnya, secara bersama-sama pengurus PPA/PPSRS akan melakukan proses negosiasi dalam hal pemilihan perusahaan asuransi, luas jaminan yang diinginkan, maupun negosiasi suku premi dengan beberapa perusahaan asuransi (dan/atau pialang asuransi).
Dengan mengatasnamakan seluruh penghuni apartemen, proses ini dilakukan melalui tender terbuka.
Baca Juga: Berbeda dengan Landed, Inilah Konsekuensi Jika Tingga di Apartemen
Bila telah ditetapkan luas jaminan dan perusahaan asuransi yang akan menerbitkan polis asuransi kepada para penghuni, maka PPA/PPSRS akan memungut secara proporsional premi tahunannya.
Jenis Asuransi
Jenis asuransi yang umumnya dipilih PPA/PPSRS adalah asuransi Property All Risks yang diperluas dengan jaminan atas risiko gempa bumi, kerusuhan, dan huru-hara.
Ada juga yang meminta perluasan jaminan Terorisme dan Sabotase, yang tentunya dengan tambahan suku premi tertentu.
Penting digarisbawahi bahwa penutupan asuransi Property All Risks melalui
PPA/PPSRS ini hanya memberikan perlindungan asuransi terhadap bangunan apartemen dan tidak pada isi bangunan dari unit apartemen.
Untuk menjaminkan isi bangunan unit apartemen yang kamu miliki, maka perlu diambil polis asuransi Property All Risks terpisah dari polis induk yang telah dipersiapkan PPA/PPSRS.
Dengan mengambilnya, maka isi bangunan unit apartemen, meliputi perabot, apartemen, peralatan elektronik, fittings, dan fixtures yang ada di dalamnya juga terlindungi oleh asuransi.
Baca Juga: Premi Asuransi Rumah Berbeda Dengan Asuransi Lain
Akan lebih baik bila mengambil polis asuransi pada perusahaan yang sama dengan polis asuransi induk.
Selain lebih praktis, juga akan lebih mudah dalam proses pengajuan klaim nantinya.
Besar Suku Premi
Menurut Kameswara Natakusumah, praktisi asuransi dari AON Indonesia, besarnya suku premi asuransi kebakaran untuk unit apartemen bervariasi.
“Tergantung dari luas jaminan, mulai dari jaminan standar (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) dengan premi 0,055% dari nilai pertanggungan (Sum Insured) sampai dengan 0,151% untuk polis Property All Risks, termasuk Gempa Bumi, Kerusuhan, dan Huru-hara,” urainya.
Apabila polis ingin diperluas dengan risiko Terorisme dan Sabotase, akan dikenakan tambahan premi sekitar 0,05% di atas jaminan Standard atau Property All Risks.
Sama halnya dengan premi asuransi rumah, begitu dihitung, premi asuransi bangunan unit apartemen maupun isi bangunan unit apartemen ini tidaklah memberatkan.
Jadi, kenapa harus menunda mengambil asuransi jika memang bisa memberikan jaminan keamanan terhadap aset berhargamu?
Baca Juga: Kenapa Harus Mengasuransikan Rumah?
#berbagiIDEA