IDEAOnline-Awalnya apartemen lebih dikenal sebagai tempat tinggal bagi orang asing (ekspatriat), orang kalangan berada, atau orang yang telah terbiasa tinggal di luar negeri.
Namun sekarang ini, tinggal di apartemen sudah dianggap sebagai gaya hidup para eksekutif muda yang ingin hidup serba nyaman, aman, praktis, dan efisien.
Apartemen memiliki kekhususan jika dibanding dengan hunian biasa (landed house).
Maka, aturan membeli, memiliki, dan meninggali apartemen pun tentu berbeda.
Inilah sistem kepemilikan dan pengelolaan di apartemen.
1. Kepemilikan bersama
Pasal 1 UURS No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun diartikan sebagai gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan, terbagi atas bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah vertikal dan horizontal, dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama.
- Bagian bersama, yaitu bagian yang tak terpisahkan secara struktural pada suatu kompleks bangunan yang dimiliki bersama. Contohnya fondasi, kolom, balok, dinding, atap, koridor, pintu dan tangga darurat, serta tempat parkir dalam gedung.
- Benda bersama, yaitu benda yang strukturnya terpisah dari bangunan namun digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya jaringan air, listrik, telepon, gas, taman, lift, eskalator, tempat sampah, alat pemadam kebakaran, generator listrik, dan area bermain.
- Tanah bersama yang digunakan dan dimiliki bersama.
- Adanya unit dari suatu bangunan yang dapat dimiliki secara pribadi yang disebut sebagai satuan rumah susun atau SARUSUN.