2. Kepemilikan perseorangan
Adalah hak kepemilikan atas unit Satuan Rumah Susun (SARUSUN) ruangan dalam bentuk geometrik tiga dimensi yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah atau tidak secara bersama-sama.
Status kepemilikan unit apartemen biasanya Hak Milik Atas Sarusun (strata title) walaupun tanahnya (milik bersama) adalah HGB.
3. Pengelolaan
Para pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun adalah pengembang, perhimpunan penghuni, badan pengelola yang ditunjuk oleh perhimpunan penghuni, penghuni.
Baca Juga: Permainan Cermin di Apartemen Mungil Hadirkan Sanctuary Area bagi Penghuni
4. Kewajiban bersama
Ada hak bersama maka ada kewajiban bersama juga yaitu sebagai berikut.
Service charge, untuk membayar pengurus/pegawai Badan Pengelola dan operasionalitas mereka sehari-hari.
Sinking fund (dana cadangan) untuk perbaikan-perbaikan besar seperti lift, AC di koridor, dan cat ulang.
Baca Juga: Apartemen 28 M2 Terkesan Istimewa dengan Sentuhan Cokelat Keemasan