Tuntutan Bangunan Hijau Diberlakukan di seluruh Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:30
Dok. Synthesis Development

Ilustrasi-Apartemen di tengah kota Jakarta berkonsep bangunan hijau.

IDEAOnline-Di tengah pandemi Covid-19, isu pemanasan global tetap menjadi hal yang harus dipikirkan.

Tuntutan bangunan hijau pun diberlakukan di seluruh dunia.

Bagaimana dengan Indonesia?

Gedung tinggi melimpah ruah di Indonesia, terutama Jakarta.

Hal ini membuat Jakarta menjadi salah satu ibukota yang memiliki gedung pencakar langit terbanyak di dunia.

Tapi, ketika isu pemanasan global dan perubahan iklim merebak, dunia pun menuntut para pelaku profesional (arsitek,

desainer, engineer kontraktor), dan pengembang untuk memenuhi syarat bangunan hijau ramah lingkungan.

Menjawab tuntutan pasar global tersebut, konsep bangunan hijau pun diberlakukan.

Imbasnya, para empunya gedung berlomba-lomba menciptakan bangunan ramah lingkungan untuk membantu menyelamatkan bumi.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan hal ini.

Baca Juga: Peduli Bumi melalui Perencanaan Bangunan Hijau, Begini Caranya!

Taman atap menyimpan air hujan hingga 30%.

Tapi, apa sebenarnya makna bangunan hijau?

Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan yang mampu menghemat listrik, air, bahan baku, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Green Building Council (GBC) Indonesia menegaskan bangunan memberikan kontribusi sebesar 33,3% dari total emisi gas rumah kaca, sehingga upaya penurunan emisi tersebut merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan tidak dapat ditawar lagi.

GBCI pun memiliki standar dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menghasilkan sebuah bangunan hijau.

GBCI memiliki visi dan misi agar bangunan hijau menjadi suatu konsep awam dan diterapkan di setiap bangunan di Indonesia.

Kami bekerjasama dan meminta dukungan dari semua stakeholders (pemerintah, industri, para profesional–arsitek, desainer, engineer), kontraktor, pengembang, akademisi, dan masyarakat awam untuk membuat suatu national blueprint untuk skema bangunan hijau.

Baca Juga: Konservasi Air oleh Bangunan Hijau Hindari Kerusakan Bumi, Ini Caranya!

sumber: propertytrans.web

Ilustrasi-Di dunia konstruksi, double decker bisa diwujudkan dalam bentuk green roof.

Salah satu program GBCI adalah memberikan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut Greenship.

Tingkatan sertifikat itu antara lain bronze (terendah), silver (setingakat di atas bronze), gold (setingkat di atas silver), dan platinum (tingkat tertinggi bangunan hijau).

Inilah 6 kriteria yang dijadikan dasar penilaian.

  • Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development)
  • Efisiensi Energi & Konservasi (Energy E_ciency & Conservation)
  • Sumber dan Siklus Material (Material Resource & Cycle)
  • Konservasi Air (Water Conservation)
  • Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang (Indoor Air Health and Comfort)
  • Building Environment Management (BEM)
Baca Juga: Green Building Solusi Cerdas Ciptakan Rumah Sehat, Ini 8 Aplikasinya

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya