IDEAOnline-Berikut ini dikutip dari buku Pedoman Pencegahan Banjir & Longsor (KLH, 2006).
Kualitas lingkungan akhir-akhir ini menjadi penyebab utama terjadinya berbagai bencana karena ulah manusia.
Banjir bandang dan longsor umumnya dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan dan intensitas hujan yang tinggi pada daerah yang dikategorikan kawasan lindung.
Fenomena ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik berupa harta benda maupun korban jiwa manusia.
Untuk mencegahnya, inilah hal atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan di 5 kawasan ini.
1. Kawasan Hutan Lindung
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung, antara lain:
- Mengerjakan kegiatan budidaya apapun.
- Melakukan penebangan pohon.
- Mendirikan bangunan terstruktur.
- Melakukan kegiatan lain yang akan menurunkan fungsi kawasan sebagai pengendali tata air dan pelindung erosi.
2. Kawasan Resapan Air
Tidak diperkenankan mendirikan bangunan di kawasan resapan air yang akan menghalangi meresapnya air hujan secara besar-besaran.
Pembangunan jalan raya juga dihindari agar tidak menyebabkan pemadatan tanah dan terganggunya fungsi akuifer.
Vegetasi yang ada di tempat ini agar dijaga dan tidak dilakukan penebangan komersial.
3. Kawasan Sempadan Sungai
Sepanjang sempadan sungai tidak diperkenankan digunakan untuk jalan, bangunan, dan kegiatan budidaya lainnya.
Pada sempadan sungai harus dilakukan penanaman pohon yang berfungsi untuk meningkatkan kapasitas resapan air dan menjaga agar tidak terjadi penebangan dan pengambilan vegetasi.
Baca Juga: Tindakan Konkret Hemat Energi untuk Selamatkan Lingkungan dari Rumah
4. Kawasan Sekitar Danau/Waduk
Kawasan ini harus dijaga agar tidak terjadi penebangan pohon, sedangkan pada kawasan yang gundul dilakukan penanaman pohon.
5. Kawasan Sekitar Mata Air
Di kawasan sekitar mata air, yakni pada radius 200 meter, tidak diperkenankan untuk kegiatan budidaya.
Baca Juga: Cara Memanen Air dari Udara, Biaya Murah dan Ramah Lingkungan
#berbagiIDEA