IDEAonline-Bukan kali pertama, kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis kembali terjadi.
Kali ini selebgram dan pemain layar lebar inisial ST dan SH diamankan oleh polisi di kamar hotel, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Secera kronologis, penangkapan ST dan SH berawal dari aduan masyarakat, kemudian anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok tak menyia-nyiakan waku.
"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di jumpa pers, di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
"Yang bersangkutan berada di sebuah lobi yang ada di salah satu hotel di Sunter," sambungnya.
"Hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online," imbuh Sudjarwoko.
Awalnya polisi mendatangai2 mucikari, yakni AR dan CA yang juga merupakan suami istri.
"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," jelasnya.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menjumpai pemesan dan2 perempuan berinisial ST dan SH.
Baca Juga: 8 Pemicu Stres Kala Lakukan WFH di Rumah! Hati-hati, Bahkan Suara TV Bisa Jadi Pemicu
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," tuturnya.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi hanya menetapkan2 orang mucikari sebagai tersangka.
Sedangkan2 perempuan berinisial ST dan SH baru ditetapkan sebagai saksi, begitu juga pemesan.
Polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti yang berada di lapangan.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," kata Sudjarwoko lagi.
Polisi kemudian membeberkan fakta bahwa pemesan rela mengeluarkan uang Rp 110 juta untukthreesome.
Dua perempuan berinisial ST dan SH masing-masing dihargai Rp 30 juta, sedangkan mucikari Rp 50 juta.
"Dalam kegitan ini, kedua orang wanita itu sudah menerimaDP sebesar Rp 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta. Demikian," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Digerebek Saat Lakukan Threesome, Begini Kronologi Penangkapan ST dan SH Diduga Artis yang Terlibat Prostitusi Online
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)