Bertanda Tangan Digital, Ini dia Sertifikat Tanah Elektronik Anti Palsu

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:17
Dok. Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi-Penyerahan sertifikat tanah karena banyaknya keluhan kasus sengketa.

IDEAOnline-Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam ketentuan itu disebutkan, " Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf adisahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman.

"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan," tegas Yulia melalui keterangan persnya, Senin (25/1/2021).

Perlu diketahui, penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Meminimalkan Sengketa Tanah, Pemerintah akan Luncurcan Sertifikat Elektronik di Tahun 2021 Ini

Kompas.com
Akbar Nugroho Gumay-ANTARA

Ilustrasi-Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019).

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Sertifikat Tanah Elektronik Bertanda Tangan Digital Dinilai Lebih Aman

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas