IDEAOnline-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahn Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).
"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," jelas Sofyan.
Sofyan melanjutkan, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital.
Misalnya fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.
Pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani ( Dilan) sebagaimana menjadi harapan Jokowi.
Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.
Baca Juga: Begini Trik Cerdas Mengurangi Risiko ketika Membeli Lahan Kosong
Menurut Sofyan, dengan pelayanan digital itu dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.
"Saat ini, dengan layanan elektronik Pak (Jokowi), sekitar 40 persen antrean di kantor BPN jadi berkurang," lanjut Sofyan.
Pada kesempatan itu juga, Jokowi juga telah menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota Indonesia serentak secara virtual.