Cek Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, 2021 Harga Tidak Naik

Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:07
Kompas.com

Ilustrasi rumah subsidi.

IDEAOnline-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan, harga jual rumah subsidi tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan.

Penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 Tahun 2019.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan hal itu, Senin (11/1/2021).

"Maka kami informasikan,harga jual rumah umum tapak/ rumah tapak paling tinggi yang dapat dibelimenggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada tahun 2021 akan tetapmenggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Kepmen PUPRNomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan KepmenNomor587/KPTS/M/2019 tahun 2019," jelas Eko.

Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi tahun 2021 ini mengacu pada beberapa pertimbangan.

Misalnya, tak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada tahun 2020berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.

Survei ini didapatdari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 Kabupaten/Kotadi Indonesia.

Baca Juga: Yuk Beli Rumah Tapak atau Rusun Subsidi, Ada Peningkatan Bantuan dari Pemerintah, Cek Syaratnya!

Kompas.com
Dok. BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR

Ilustrasi rumah.

Tak sebatas itu,inflasi perdagangan besar sektor konstruksi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.

Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang ( SiKumbang) per 7Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Sementara untuk target penyaluran KPRBersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.

"Sehingga, pemenuhanKPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun2020," lanjut Eko.

Sementara pertimbangan terakhir, karena kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.

Berikut ini batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp 150,5 juta.

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp 164,5 juta.

Sulawesi, Bangka Belitung, KepulauanMentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 156,5 juta.

Maluku, Maluku Utara, Bali dan NusaTenggara, Jabodetabek,KepulauanAnambas, Kabupaten Murung Raya, danKabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 168 juta.

Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Harga Rumah Subsidi Tidak Naik

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas