Follow Us

Yuk Beli Rumah Tapak atau Rusun Subsidi, Ada Peningkatan Bantuan dari Pemerintah, Cek Syaratnya!

Kontributor 01 - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:30
Ilustrasi salah satu kawasan perumahan di kendal, Jawa tengah.
Kompas.com/Slamet Priyatin

Ilustrasi salah satu kawasan perumahan di kendal, Jawa tengah.

IDEAOnline--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) meningkatkan jumlah rumah tangga untuk memiliki rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satunya dengan menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sejumlah 278.000 unit untuk Tahun Anggaran (TA) 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan rumah subsidi layak huni ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengutip dari laman Kompas.com, Kamis (20/8/2020), Basuki mengatakan, "Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman."

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga ( SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.

SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.

Baca Juga: Kurangi RIsiko, Ini 7 Hal Wajib Tahu saat Ingin Membeli Rumah Murah

Ilustrasi perumahan Kelapa Gading yang terletak di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
kompas.com/Arimbi Ramadhiani

Ilustrasi perumahan Kelapa Gading yang terletak di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest