Awas, Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah, Proaktif Lakukan Ini!

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:30
Kompas.com

Ilustrasi cara-cara penipu melakuakan aksinya.

IDEAOnline-Tersiar kabar,ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.

Tak hanya sekali, bahkan sudah lima kali ibunda Dino menjadi korban.

Lalu bagaimana kiat untuk menghindari aksi kejahatan ini?

Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menyebutkan, masyarakat perlu proaktif untuk memeriksa status sertifikat tanah yang dimiliki ke Kantor BPN.

"Untuk menghindari kalau kita sudah punya sertifikat, ya sertifikat fisik kita jaga. Dan kita harus selalu monitor ke BPN, apakah ada perubahan," ucap Erwin, dirilis Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Masyarakat dapat memonitor secara langsung dengan datang ke kantor BPN secara berkala misalnya per tiga atau enam bulan sekali.

Mereka juga bisa mengirimkan surat resmi ke BPN secara rutin untuk memberikan keterangan jika ada yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki, maka BPN tidak bisa mengabulkannya tanpa persetujuan.

"Jadi kan monitor itu kan bisa lewat surat untuk pemberitahuan kepada BPN bahwa ini surat sah," ujar Erwin.

Menurut dia, cara ini perlu dilakukan lantaran sistem kepemilikan sertifikat di Indonesia masih sangat lemah.

Oleh karenanya, masyarakat perlu menyimpan sertifikat yang dimiliki dengan aman. Dia juga memperingatkan agar data-data di dalam sertifikat tidak diketahui oleh pihak lain.

"Jadi mau enggak mau kita yang harus proaktif," kata Erwin.

Lalu apabila menjadi korban dari mafia tanah, maka masyarakat harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti fisik kepemilikan sertifikat.

"Kalau kepemilikan tanah itu kita lihat dulu kepastian bukti fisiknya, dia kuasai fisiknya mana batas-batasnya, lalu suratnya ada," kata Erwin.

Setelah itu, masyarakat bisa menelusuri riwayat jual-beli tanah.

Jika sertifikat telah dialihkan, Erwin menyebut masih ada jejak jual-beli.

Apabila terbukti ada pemalsuan, maka masyarakat bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Modus Penipuan oleh Mafia Tanah, Sertifikat Rumah Berubah Nama Tanpa Melakukan Akta Jual Beli, Simak Kisah Ibu dari Dino Patti Djalal Ini

Kompas.com
Akun Twitter @dinopattidjalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membagikan foto saat polisi mendatangi rumah ibunya untuk mengusut kasus dugaan pencurian sertifikat tanah dengan cara peralihan nama pemilik dalam sertifikat rumah.

Berbagai modus

Banyak kasus serupa yang terjadi dengan berbagai modus.

Dia memberi contoh, para pelaku bisa memalsukan blangko sertifkat tanah atau mencuri blangko dan mengisinya dengan data palsu.

"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin.

Modus lainnya adalah pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.

Selain itu, pelaku juga bisa membuat surat kuasa dan KTP palsu.

Dengan dokumen ini, mereka leluasa menjalankan aksinya.

Sebab biasanya notaris atau Kantor BPN tidak bertanggung jawab apakah data yang diberikan benar atau tidak.

"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN pernah membongkar kasus mafia tanah dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah.

Sertifikat asli pemilik rumah kemudian ditukar dengan dokumen palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat NPWP, KTP, hingga nomor rekening aktif.

Bahkan ada pelaku yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban dan menukar dokumen asli dengan sertifikat palsu, setelah sebelumnya berpura-pura meminjam sertifikat asli untuk difotokopi.

Baca Juga: Meminimalkan Sengketa Tanah, Pemerintah akan Luncurcan Sertifikat Elektronik di Tahun 2021 Ini

Kompas.com
Shutterstock

Ilustrasi cara-cara penipu melakuakan aksinya.

Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual-beli rumah, pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.

"Banyak kemungkinan yang terjadi. Tapi yang pasti ada pemallsuan di situ, ada keterangan palsu di situ. Jadi sudah pidana," tutur Erwin.

Dino sebelumnya mengungkapkan apa yang ia alami melalui akun Twitter-nya, @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).

Ia mengetahui bahwa ibunya menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah kepemilikan.

Padahal, ibu Dino tidak pernah melakukan akad jual-beli rumah tersebut.

Menurut Dino, para mafia itu menjalankan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu.

Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," tulis Dino.

Dino mengatakan, meski telah melaporkan kasus itu kepada polisi, ia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Dino juga telah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk megusut kasus mafia tanah. Ia pun berharap agar polisi dapat membongkar dalang di balik aksi mafia tanah itu. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Berkaca pada Kasus Dino Patti Djalal, Bagaimana Cara agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah?

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya