Ini Syarat jika Arsitek Asing Ingin Berpraktik di Indonesia, Salah Satunya Transfer Ilmu

Selasa, 02 Maret 2021 | 20:15
www.awdesignlog.blogspot.com

Frank O. Gehry berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Kanda, salah satu pelopor arsitektur dekonstruksi.

IDEAOnline-Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menyebutkan bahwa arsitek asing dapat bekerja atau membuka layanan praktik arsitektur di Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 51 disebutkan bahwa arsitek asing dapat membuka layanan praktik dengan sejumlah ketentuan.

  1. Atas permintaan badan usaha di Indonesia,
  2. atas inisiatif badan usaha arsitek asing,
  3. atas permintaan arsitekk,
  4. atas permintaan kantor atau lembaga tempat arsitek asing bekerja.
Selain itu, praktik pelayanan arsitek asing juga wajib memenuhi persyaratan sebaagi berikut.

1. Memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;

2. Memiliki sertifikat kompetensi arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh dewan;

3. Bermitra dengan Arsitek. "Badan usaha dan/atau arsitek yang akan melaksanakankerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturanperundang-undangan mengenai tenagakerja asing," demikian Pasal 52 yang dikutip Kompas.com, darilaman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Baca Juga: Kontrak Kerja saat Gunakan Arsitek atau Kontraktor, Apa Saja Isinya?

Baca Juga: Keuntungan yang Didapat Jika Membangun Rumah Memakai Jasa Arsitek

Arsitek asing terkenal. Le Corbusier, sudah meninggal pada 27 Agustus 1965.

Selain itu, arsitek asing yang melakukan praktik di Indonesia juga wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuandengan arsitek Indonesia.

Alih keahlian dan alih pengetahuan ini merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraanantara Arsitek Indonesia dan Arsitek Asing.

Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara sebagi berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik arsitek pada kantor tempat bekerja;

2. Mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek;

3. dan atau Memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang arsitekturtanpa dipungut biaya.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya..."

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya