Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban

Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:00
Kompas.com

Ilustrasi perumahan.

IDEAOnline-Bukan baru saat ini, kejadian menimpa konsumen pembeli rumah yang melakukan pembelian properti ke pengembang.

Sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti terhadap konsumen, telah terjadi beberapa kali di Indonesia.

Menanggapi hal itu, staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsimengatakan, masyarakat konsumen wajib memerhatikan beberapa hal agar tidak menjadi korban penipuan pelaku yang berkedok pengembang.

Pertama, yaitu mengetahui profil pengembang.

Baca Juga: Ustaz Kondang Ini Sempat Idap Kanker Nasofaring Sebelum Akhinya Meninggal Dunia, Tak Sangka Miliki Komplek Pesantren Megah dengan Fasilitas Berkuda Hingga Memanah

Perlu dicari informasi mengenai siapa saja yang termasuk dalam manajemen dan karyawan pengembang itu.

Hal berikutnya mengenai legalitas dari pengembang.

Maksudnya, dokumen apa saja yang dimiliki sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah resmi.

"Misalnya sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembangunan proyek, serta melihat isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Sularsi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/12/2018).

Baca Juga: Marak Konflik dengan Konsumen, Pengembang Harus Jujur Terkait Status Tanah Perumahan

Kompas.com
Shutterstock

Ilustrasi

Selain itu, konsumen harus memastikan pembayaran yang dilakukan langsung ke nomor rekening atas nama pengembang, bukan rekening pribadi, apalagi rekening tenaga pemasarannya.

Dia menambahkan, dalam perkara hukum, suatu kasus penipuan terhadap konsumen seharusnya masuk ranah pidana.

Namun, konsumen memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata.

"Meskipun melakukan pidana, pelaku usaha berkewajiban memenuhi tanggung jawab keperdataannya. Tanggung jawab itu berupa memberikan unit huniannya," imbuh Sularsi.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (13/12/2018), sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok uang muka rumah murah di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Artis Ini Pernah Berjuang dari Kanker Payudara, Simak Tanaman Langka Asal China yang Ternyata Mujarab Sembuhkan Kanker dalam Waktu 16 Jam!

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Tagihan Listrik Tak Bengkak

Pelaku bernama John Sumanti yang mengaku sebagai Dirut PT Citra Cakrawala Kinasa menawarkan rumah seharga Rp 130 juta sampai Rp 160 juta kepada calon konsumen.

Dua perumahan yang ditawarkan berlokasi di Desa Curug dan Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ternyata perumahan itu bukan milik John, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak ada hubungan dengannya.

Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap petugas kepolisian dan saat ini kasusnya diproses hukum. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Ini Triknya...

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya